You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penataan Lalin akan Dilakukan di Kawasan Stasiun Tanah Abang
photo Doc - Beritajakarta.id

Penataan Lalin akan Dilakukan di Kawasan Stasiun Tanah Abang

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan penataan arus lalu lintas (lalin) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kanalisasi ini harus dimulai saat pengguna angkutan umum turun dari kereta

Penataan lalin ini nantinya mencakup integrasi moda transportasi, rekayasa lalin hingga menyediakan fasilitas parkir yang representatif.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, untuk mematangkan konsep penataan sudah dijajaki kerja sama dengan PT KAI.

34 Motor Ditindak dari Kawasan Tanah Abang

"Kami ingin lahan milik PT KAI di Jl Taman Jatibaru bisa digunakan sebagai lokasi pembangunan elevated parkir," ujar Sigit, Minggu (30/7).

Dijelaskannya, Dishub DKI saat ini juga tengah menggodok konsep integrasi antar moda seperti, penentuan jalur khusus untuk angkutan umum, serta rambu dan marka terkait rekayasa lalin.

"Kanalisasi ini harus dimulai saat pengguna angkutan umum turun dari kereta. Jadi, sudah ada opsi mau jalan kaki, naik ojek, naik Transjakarta, atau angkot," katanya.

Sigit berharap, melalui penataan ini minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum akan semain tinggi.

"Tidak kalah penting, kesemrawutan lalin di sekitar Stasiun Tanah Abang tidak lagi terjadi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11299 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati